"Menteri
Dalam Negeri akan memanggil dan menetapkan pelaksana tugas gubernur
(PLT). Hanya lima hari menjabat dan sifatnya administratif," ujar Kepala
Pusat Penerangan Kementerian Dalam Negeri, Donny Reydonnyzar Moenek
pada wartawan di kantornya, Selasa 2 Oktober 2012.
Soal
siapa calon yang dimaksud, Donny menolak mengungkap identitasnya.
"Sesuai ketentuan di peraturan, dia adalah pejabat yang kompeten, paling
cakap dan layak dengan jenjang perpangkatan tertingi, eselon satu,"
ujar Donny lagi.
Peraturan yang dimaksud Donny adalah Peraturan Pemerintah No 6 tahun 2005 tentang Pemilihan, Pengesahan Pengangkatan, dan. Pemberhentian Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah.
Dalam Pasal 129 dan 130 menyebutkan apabila gubernur yang menjabat
habis masa tugasnya, tapi penggantinya belum dilantik, maka akan
ditetapkan pelaksana tugas. PLT berasal dari PNS yang memiliki kecakapan
dan kompetensi, dengan jenjang kepangkatan 4C, atau setidaknya eselon
satu.
Sebelumnya, Walikota Surakarta Joko Widodo resmi
ditetapkan sebagai pemenang pemilihan Gubernur DKI Jakarta oleh KPU DKI
Jakarta pada 29 September lalu. Untuk itu, Jokowi rencananya akan
dilantik menjadi Gubernur DKI Jakarta pada 7 Oktober. Akan tetapi
sejumlah proses adminstratif harus dilalui oleh Jokowi.
Jika proses administratif terhambat, maka pelantikan Jokowi bisa molor
hingga 12 Oktober. Dengan demikian akan terjadi kekosongan kepemimpinan
selama lima hari. Sumber
Tidak ada komentar:
Posting Komentar