Rabu, 03 Oktober 2012

Pemerintah Siapkan 'Pengganjal' Jokowi

Kementerian Dalam Negeri sudah menyiapkan Pelaksana Tugas (PLT) untuk antispasi keterlambatan pelantikan Joko Widodo sebagai Gubernur DKI Jakarta. Kementerian mengisyaratkan penggantinya adalah pejabat eselon satu dari Kementerian Dalam Negeri atau Pemda DKI.


"Menteri Dalam Negeri akan memanggil dan menetapkan pelaksana tugas gubernur (PLT). Hanya lima hari menjabat dan sifatnya administratif," ujar Kepala Pusat Penerangan Kementerian Dalam Negeri, Donny Reydonnyzar Moenek pada wartawan di kantornya, Selasa 2 Oktober 2012.


Soal siapa calon yang dimaksud, Donny menolak mengungkap identitasnya. "Sesuai ketentuan di peraturan, dia adalah pejabat yang kompeten, paling cakap dan layak dengan jenjang perpangkatan tertingi, eselon satu," ujar Donny lagi.


Peraturan yang dimaksud Donny adalah Peraturan Pemerintah No 6 tahun 2005 tentang Pemilihan, Pengesahan Pengangkatan, dan. Pemberhentian Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah. Dalam Pasal 129 dan 130 menyebutkan apabila gubernur yang menjabat habis masa tugasnya, tapi penggantinya belum dilantik, maka akan ditetapkan pelaksana tugas. PLT berasal dari PNS yang memiliki kecakapan dan kompetensi, dengan jenjang kepangkatan 4C, atau setidaknya eselon satu.


Sebelumnya, Walikota Surakarta Joko Widodo resmi ditetapkan sebagai pemenang pemilihan Gubernur DKI Jakarta oleh KPU DKI Jakarta pada 29 September lalu. Untuk itu, Jokowi rencananya akan dilantik menjadi Gubernur DKI Jakarta pada 7 Oktober. Akan tetapi sejumlah proses adminstratif harus dilalui oleh Jokowi.


Jika proses administratif terhambat, maka pelantikan Jokowi bisa molor hingga 12 Oktober. Dengan demikian akan terjadi kekosongan kepemimpinan selama lima hari. Sumber

Tidak ada komentar: