Sebanyak tiga anggota DPP Partai Gerindra dan pendukung
Prabowo Subianto sebagai bakal calon presiden 2014-2019 mendaftarkan
pengujian UU Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Presiden dan
Wakil Presiden di Mahkamah Konstitusi.
Ketiga pendukung Prabowo tersebut adalah Habiburokhman, Adhe Dwi
Kurnia dan M Said Bakhri menguji Pasal 9 UU Pilpres yang mensyaratkan
pasangan capres-cawapres hanya bisa diusung oleh partai politik atau
gabungan partai politik yang memiliki 20 persen kursi parlemen atau 25
persen suara sah secara nasional.
"Ini kegelisahan kami sebagai warga negara jika ambang batas presiden
masih 20 persen atau 25 persen, poltik hanya dikuasai oleh
partai-partai itu saja," kata salah satu pemohon, Habiburokman, usai
mendafatar di MK Jakarta, Senin.
Menurut dia, syarat dalam Pasal 9 UU Pilpres ini bertentangan dengan
Pasal 6 (a) ayat (1) UUD 1945 yang sama sekali tidak membuat pembatasan
berapa batas kursi minimal dan perolehan suara minimal bagi partai
politik atau gabungan partai politik untuk mengajukan pasangan calon
presiden dan calon wakil presiden.
"Jika mengacu UUD 1945 syarat pengajuan calon presiden dan calon
wakil presiden hanyalah calon tersebut diajukan oleh partai politik atau
gabungan partai politik peserta pemilihan umum sebelum pelaksanaan
Pilpres," kata Habib.
Putusan MK
Dia mengatakan bahwa MK telah memutuskan syarat partai politik untuk
menjadi peserta pemilu berikutnya haruslah memenuhi ambang batas
perolehan (parliamentary treshold/PT) suara DPR sebesar 3,5 persen.
"Dengan demikian sangat tepat jika syarat bagi partai politik dan
gabungan partai politik untuk dapat mengajukan calon presiden dan wakil
presiden adalah sama dengan PT suara DPR yaitu 3,5 persen," kata Habib.
Dia mengatakan bahwa frasa 20 persen dari jumlah kursi DPR atau
memperoleh 25 persen dari suara sah nasional dalam Pasal UU Pilpres
telah menimbulkan ketidakpastian hukum yang adil (fair legal
uncertainty).
"Kami minta MK menafsirkan bahwa presiden treshold tepat jika sama dengan parliamentary treshold sebesar 3,5 persen," katanya. Sumber
Tidak ada komentar:
Posting Komentar