Minggu, 28 Oktober 2012

Modus Upeti ke DPR

Isu upeti bagi wakil rakyat telah ada sejak dulu. Lagu lama ini nyaring kembali setelah pekan lalu Menteri Badan Usaha Milik Dahlan Iskan melapor ke Menteri Sekretaris Kabinet Dipo Alam bahwa masih ada anggota DPR yang meminta »jatah”. 
Sumber-sumber Tempo membeberkan beraneka macam trik permintaan upeti dari sebagian anggota Dewan

1.Uang lelah
Supaya rapat dengar pendapat berjalan lancar, dibutuhkan dana Rp 1,5 miliar untuk »menjinakkan” anggota Dewan. Kucuran dana meningkat hingga puluhan miliar rupiah dalam rapat khusus membahas kenaikan tarif atau subsidi.

2.Uang jasa

A. Jasa anggaran
Kewenangan mengatur alokasi anggaran membuat posisi anggota Dewan rawan. Mantan anggota Badan Anggaran,  Wa Ode Nurhayati, divonis enam tahun penjara karena menerima  komisi Rp 6,25 miliar dalam pengaturan anggaran infrastruktur untuk tiga daerah.

B. Jasa proyek
Selain »jasa” alokasi anggaran,  jasa lain yang dilakukan anggota Dewan adalah pengaturan proyek. Kasus terbaru adalah kasus suap proyek pengadaan Al-Quran yang melibatkan anggota Badan Anggaran  Zulkarnaen Djabar. Ia diduga menerima suap Rp 4 miliar.

4.Uang saku
Uang saku diberikan saat pembahasan anggaran di hotel.  Besarnya tergantung jumlah hari menginap. Di luar uang saku anggota Dewan juga mendapat fasilitas  hotel, makan, dan bermain golf.  Sebuah institusi keuangan  yang baru terbentuk sukses mendapat anggaran berkat pendekatan uang saku. 

5.Uang CSR
Lembaga negara diminta menanggung akomodasi dan menyediakan honor untuk anggota Dewan yang diundang ke daerah pemilihannya sendiri. Cara ini »separuh legal” karena anggaran lembaga negara itu disetujui  oleh Dewan.  Contohnya adalah dua orang anggota Dewan yang menjadi narasumber di daerah pemilihannya dengan biaya dari lembaga negara.

6.Dana Bantuan Sosial
Kementerian Pertanian mengaku sering mendapat proposal dan bantuan sosial dari anggota Dewan. Proposal yang diajukan biasanya berupa terusan dari kelompok tani sebagai bentuk penyampaian aspirasi daerah pemilihannya.

7.Jatah direksi
Partai politik melalui anggotanya di Senayan ditengarai sering bergerilya untuk mendudukkan orangnya sebagai direksi atau komisaris badan usaha milik negara. 

8.Jatah haji
Anggota Dewan meminta jatah kuota haji yang tidak terserap. Biasanya, jatah yang diambil adalah milik jamaah yang batal berangkat. Padahal seharusnya jatah itu diberikan kepada jamaah yang masuk daftar tunggu.

9.Meminta margin
Modus lainnya adalah meminta margin (bagian keuntungan) dari subsidi kepada badan usaha milik negara. Biasanya, permintaan margin diambil dari penjualan barang subsidi.

Tidak ada komentar: