“Putusan
MK ini membuat Presiden Yudhoyono sebagai Kepala Negara, dipermalukan
oleh Menkeu teri Keuangan,” tandas pimpinan Komisi Keuangan dan
Perbankan Harry Azhar Azis di Jakarta Rabu (1/8).
Karena itu
lanjut Harry, Menkeu secepatnya harus mengundurkan diri karena telah
melakukan langkah yang salah, bahkan fatal. Apalagi sebelumnya dia sudah
sesumbar jika gagal dalam menangani divestasi Newmont ini akan
mengundurkan diri.
Begitu juga, lanjutnya, Presiden harus segera
mengevaluasi pembantunya ini yang telah membuat malu .“Menteri itu
pemimpin yang dipecaya karena ucapannya. Janji mundur Menkeu harus
ditunaikan, jika tidak, kredibilitasnya runtuh, juga kredibilitas
Kabinet Indonesia Bersatu (KIB). Jadi sekali lagi, Menkeu Agus Marto
harus gentlemen, mundur saja,” ujar Harry.
Terpisah pakar hukum
tatanegara Margarito, juga mengungkapkan bahwa langkah Menkeu
menggunakan uang APBN tanpa persetujuan DPR salah total. Sebab berapa
pun uang negara, penggunaannya harus atas persetujuan DPR, karena
konstitusi menyebutkan seperti itu.
“Anggaran Negara adalah wujud
kedaulatan rakyat. Jadi, tidak ada alasan bagi Menkeu mengesampaingkan
DPR. Karena itu setelah putusan MK yang final dan mengikat ini, Menkeu
tak usah mencar-cari alasan lain lagi. Kini kita serahkan pada daerah
untuk memperkuat dan mensejahterakan rakyat dengan membeli divestasi 7
persen saham Newmont,” kata Margarito.
Seperti diketahui, sidang
putusan di Kantor MK yang dibacakan Ketua MK Machfud MD memutuskan untuk
menolak keseluruhan permohonan Presiden SBY yang diwakili Menteri
Keuangan, terhadap DPR. Sumber
Tidak ada komentar:
Posting Komentar