Seperti yang diterima Tribun Jogja, Sabtu
(6/10/2012) sekitar pukul 23.40 WIB. Satu pesan diterima melalui
BlackBerry Messenger. Beginilah, bunyi pesan ajakan untuk membubarkan
KPK:
Tugas pokok KPK bukan hanya melakukan penindakan terhadap
pelaku korupsi namun ada pula tugas supervisi serta pencegahan. Namun
demikian hari ini KPK hanya fokus pada upaya penindakan dan
mengesampingkan tugas supervisi dan pencegahan....
KPK
harus dipahami bahwa sifatnya adalah lembaga AD Hoc (tidak permanen,
kapanpun jika dianggap perlu dapat dibubarkan) namun demikian, KPK
diberikan kewenangan begitu besar dan didukung dengan dana melimpah,
akibatnya kemudian KPK menjadi lembaga superbody apatah lagi KPK menjadi
satu2nya lembaga yg tidak terawasi....
Kini ketika
salah seorang penyidik KPK (Kompol Novel Baswedan, S.IK) akan ditangkap
oleh Polda Bengkulu karena melakukan tindak pidana, masyarakat kemudian
digiring untuk berpikir bahwa KPK dikriminalisasi. Hal tersebut
dilakukan secara sistematis oleh LSM dan mereka yang mengaku penggiat
anti korupsi sehingga stigma di masyarakat yang muncul adalah Polri
berlaku sewenang-wenang dan KPK menjadi lembaga yang teraniaya....
Yang
terjadi sebenarnya adalah Kompol Novel melakukan penganiayaan delapan
tahun silam, tetapi baru kemudian tgl 4 Oktober 2012 korban penganiayaan
dimaksud melakukan operasi pengeluaran peluru dari tubuhnya dan
dilanjutkan keluarga korban datang mengadukan perbuatan Kompol Novel
tersebut ke Polda Bengkulu yang disusul oleh upaya Polda Bengkulu
mendatangi Kompol Novel guna dijemput paksa ut menjalani proses
hukum....
Mestinya masyarakat mendukung apa yang
dilakukan oleh Polri, bahwa semua masyarakat dinegri ini diperlakukan
sama didepan hukum, termasuk Kompol Novel.....
Saya
secara pribadi amat menyayangkan upaya masif yang dilakukan oleh KPK
berikut LSM dan tokoh2 atau penggiat anti korupsi yang membelokkan
substansi hukum menjadi isu kriminalisasi KPK....
Saya
pikir sudah saatnya KPK dibubarkan serta memperkuat Polri dan Kejaksaan
sebagai sebuah lembaga penegak hukum yg kehadirannya diatur oleh
Undang-Undang. Sumber
Ada Pengkhianat yang Ingin KPK Runtuh
Demikian diungkapkan Direktur Advokasi Pukat
UGM, Oce Madril saat dimitai tanggapannya mengenai beberapa wacana
pemangkasan kewenangan pada revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002
Tentang KPK.
"Yang harus diluruskan adalah, KPK ini adalah institusi yang lahir dari semangat reformasi. Boleh kita katakan bahwa pihak-pihak yang menginginkan KPK dibubarkan itu sama saja mengkhianati semangat reformasi," kata Oce, Minggu (30/9/2012).
Sementara dikatakan Oce, saat ini, masyarakat masih membutuhkan KPK untuk memberantas korupsi yang ada di Indonesia. Dan revisi UU tersebut dianggap sebagai pembungkaman dan untuk melucuti kewenangan KPK yang ada.
"Masyarakat masih butuh KPK. Karena kita melihat korupsi masih ada di segala lini. Memang menjadi tidak cerdas kalo anggota DPR membungkam atau melucuti kewenangan KPK," kata Oce.
Sebelumnya, ramai diperbincangkan, terkait rencana pemangkasan kewenangan KPK dalam draf revisi UU KPK di DPR. Di antara kewenangan yang dicabut yakni terkait penyadapan dan melakukan tuntutan. Sumber
Ada Pengkhianat yang Ingin KPK Runtuh
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diakui sebagai
lembaga yang lahir dari semangat reformasi. Maka, pihak-pihak yang
menginginkan runtuhnya KPK, merupakan 'pengkhianat' dari semangat
reformasi tersebut.
"Yang harus diluruskan adalah, KPK ini adalah institusi yang lahir dari semangat reformasi. Boleh kita katakan bahwa pihak-pihak yang menginginkan KPK dibubarkan itu sama saja mengkhianati semangat reformasi," kata Oce, Minggu (30/9/2012).
Sementara dikatakan Oce, saat ini, masyarakat masih membutuhkan KPK untuk memberantas korupsi yang ada di Indonesia. Dan revisi UU tersebut dianggap sebagai pembungkaman dan untuk melucuti kewenangan KPK yang ada.
"Masyarakat masih butuh KPK. Karena kita melihat korupsi masih ada di segala lini. Memang menjadi tidak cerdas kalo anggota DPR membungkam atau melucuti kewenangan KPK," kata Oce.
Sebelumnya, ramai diperbincangkan, terkait rencana pemangkasan kewenangan KPK dalam draf revisi UU KPK di DPR. Di antara kewenangan yang dicabut yakni terkait penyadapan dan melakukan tuntutan. Sumber
1 komentar:
kebanyakan banyak cingcong kenapa kok ada namanya KPKda POLRI yang akhir akhirnya berantem
Posting Komentar