Wakil Ketua DPR Priyo Budi Santoso menganjurkan, agar revisi UU KPK di-peti es-kan saja.
Priyo
juga menyarankan DPR meminta maaf kepada publik, karena tidak bisa
menyelesaikan revisi UU KPK, dengan pertimbangan untuk kepentingan umum.
"Ada
dua cara untuk menghentikan revisi UU KPK. Pertama, cara yang simple,
tidak bertele-tele, dan cepat, ialah dihentikan saja prosesnya dan
di-peti es-kan, dan tidak dibahas sampai masa akhir jabatan DPR," kata
Priyo di Gedung DPR, Jakarta, Senin (15/10/2012).
Cara kedua, lanjutnya, dengan mekanisme prosedural yang memakan waktu sekitar tiga minggu.
"Di sidang paripurna akan diambil keputusan bahwa rancangan UU KPK di drop dari Prolegnas 2011," ucap politisi Partai Golkar.
Priyo menuturkan, saat ini ada tiga fraksi yang telah mengirim surat secara resmi, yakni PKS, PPP, dan Partai Demokrat.
"Yang lainnya sudah memberikan pernyataan tapi belum mengirim surat," jelasnya.
Sedangkan
mengenai pembangunan gedung KPK, Priyo mengaku sudah mendapat laporan
dari pimpinan Komisi III, bahwa mereka sudah resmi mencabut bintang
untuk pembangunan gedung KPK.
"Saya sudah memberitahu agar segera
mengirimkan surat kepada saya selaku pimpinan DPR. Saya pastikan, hari
ini atau besok, begitu surat Komisi III sudah sampai di meja, langsung
saya teken dan saya tujukan kepada Menkeu, agar pembangunan gedung KPK
sebesar Rp 168 miliar segera disetujui dan bisa dimulai," bebernya. Sumber
Tidak ada komentar:
Posting Komentar