Alasan mengapa Markas Besar Polri bersikeras menangani perkara dugaan korupsi pengadaan simulator ujian SIM kini makin terkuak.
Tempo
memperoleh dokumen berupa surat keputusan Kepala Kepolisian Republik
Indonesia bernomor Kep/193/IV/2011 tertanggal 8 April 2011. Isinya
berisi Penetapan Pemenang Lelang Pengadaan Driving Simulator R4 (roda
empat).
Surat diteken Kepala Polri Jenderal Timur Pradopo
selaku pengguna anggaran dan menetapkan Citra Mandiri Metalindo Abadi
sebagai calon pemenang tender dengan nilai kontrak Rp 142,4 miliar.
Surat
keputusan ini juga diparaf sejumlah pejabat tinggi kepolisian.
Prosesnya berurut dari surat Kepala Korps Lalu Lintas Irjen Djoko Susilo
sebagai konseptor, lalu diparaf Kepala Sekretariat Umum, Asisten
Kapolri Bidang Sarana dan Prasarana, kemudian Asisten Kapolri Bidang
Perencanaan Umum dan Pengembangan. Terakhir, dua pejabat memberi paraf,
yakni Inspektur Pengawasan Umum dan Wakil Kepala Polri.
Untuk
sebuah proyek yang nilainya di atas Rp 100 miliar lebih, proyek
simulator SIM memang tidak hanya »diurus» Korps Lalu Lintas. »Mesti
disetujui oleh atasan sebelum proyek berjalan,” kata seorang sumber,
Selasa pekan lalu.
Sayangnya ketika ditanya soal ini,
Komisaris Jenderal Nanan Sukarna, Wakil Kepala Polri, menolak
berkomentar tentang paraf itu. »Ke Humas saja, biar lebih detail,”
ujarnya. Jawaban serupa datang dari Wakil Kepala Badan Reserse Kriminal
Polri, Inspektur Jenderal Saud Usman Nasution.
Kepala
Bagian Penerangan Polri, Komisaris Besar Agus Rianto, menegaskan
pengadaan simulator kemudi sepenuhnya tanggung jawab Korps Lalu Lintas.
Kuasa penggunaan anggaran-lah yang menentukan semua penggunaan anggaran
satuan. »Kapolri hanya mendapat tembusan,” katanya. Sumber
Tidak ada komentar:
Posting Komentar