Jumat, 07 September 2012

KPK Tahan Zulkarnaen Djabar


Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya menahan Zulkarnaen Djabar, usai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait penganggaran proyek Al Quran dan laboratorium madrasah tsanawiyah di Kementerian Agama (Kemenag).



Dia keluar dari lobi kantor KPK sekitar pukul 17.45 WIB dengan mengenakan baju tahanan KPK berwarna putih. "Saya tetap merasa tidak bersalah. Tetapi tetap mengkuti prosedur KPK," kata Zulkarnaen, sebelum digiring masuk ke mobil tahanan KPK, Jumat (7/9/2012).

Zulkarnaen ditahan di Rutan Salemba cabang KPK yang letaknya masih satu tempat dengan gedung KPK.

Sebeumnya Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Adnan Pandu Praja mengungkapkan bahwa Zulkarnaen Djabar, tersangka dugaan korupsi pengadaan Al Quran, akan segera di tahan KPK. Paling lambat Sabtu (8/9/2012) esok, Zulkarnaen Djabar yang juga merupakan politisi partai Golkar tersebut akan meringkuk di tahanan.

"Hari ini ZD (Zulkarnaen Djabar) sudah bisa ditahan. Paling lambat penahanan ZD sabtu besok. Kemungkinan besar sekarang," ujar Adnan di kantor Indonesian Corruption Watch Kalibata, Jakarta, Jumat (7/9/2012).

Adnan menjelaskan, penahanan Zulkarnaen Djabar sudah dibahas melalui rapat pimpinan KPK, pada Jumat siang tadi. Hasil rapat tersebut memutuskan pada hari ini tersangka Zulkarnaen Djabar sudah dapat ditahan.

Sebab itu, KPK masih memberikan jangka waktu penahanan Zulkarnaen sampai esok karena yang bersangkutan masih menjalani pemeriksaan.

Sebelumnya, KPK menetapkan Zulkarnaen dan putranya, Dendy Prasetya sebagai tersangka karena diduga menerima suap lebih dari Rp 4 miliar terkait penganggaran proyek Al Quran dan laboratorium Kementerian Agama.

Zulkarnaen dijerat dalam kapasitasnya selaku anggota Komisi VIII Dewan Perwakilan Rakyat sekaligus anggota Badan Anggaran DPR. Adapun, Dendy dalam kapasitasnya sebagai pihak swasta.

Sejak Jumat pagi tadi, KPK memeriksa Zulkarnaen sebagai tersangka. Pemeriksaan Zulkarnaen hari ini merupakan yang pertama sejak politikus Partai Golkar itu ditetapkan KPK sebagai tersangka Juni lalu. Sumber

Tidak ada komentar: