Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi DKI Jakarta resmi
menetapkan pasangan Joko Widodo (Jokowi) dan Basuki Tjahaja Purnama
sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta terpilih.
"KPU DKI menetapkan pasangan calon nomor tiga sebagai pasangan calon
terpilih Pilkada DKI Jakarta 2012 putaran kedua. Berlaku sejak tanggal
ditetapkan, 29 September 2012," kata Ketua Pokja Pemungutan Suara KPU
DKI Sumarno di kantor KPU, Jakarta Pusat, Sabtu.
Sesuai dengan surat KPU DKI nomor 32/KPPS/KPUPROVINSI/10/2012 Tentang
Penetapan Hasil, KPUD Jakarta menetapkan pasangan Jokowi dan Basuki
sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta.
Di tempat yang sama, Ketua KPU DKI Jakarta Dahliah Umar mengatakan
meskipun sudah ada surat penetapan, Jokowi harus mundur terlebih dahulu
sebagai wali kota Solo.
"Tidak bisa langsung menjadi gubernur, karena sebelumnya Jokowi
adalah pejabat daerah. Jadi, Jokowi harus mengundurkan diri terlebih
dahulu, kemudian baru dilantik menjadi Gubernur DKI Jakarta," ujar
Dahliah.
Menurut Dahliah, surat penetapan tersebut dan hasil rekapitulasi
selanjutnya akan diserahkan kepada pasangan calon, DPRD, Menteri Dalam
Negeri (Mendagri) dan Presiden.
Setelah penetapan tersebut, lanjut Dahliah, KPU DKI memberi waktu
selama tiga hari bagi pasangan yang merasa tidak puas untuk mengajukan
gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK).
"Kalau ada gugatan, maka kami akan menunggu hasil keputusan MK. Namun
kalau tidak ada gugatan, maka Jokowi dan Basuki akan dilantik pada
tanggal 7 Oktober 2012 mendatang," kata Dahliah.
Berdasarkan hasil rekapitulasi suara tingkat provinsi oleh KPU DKI
kemarin, Jumat (28/9), pasangan Jokowi-Basuki memperoleh total 2.472.130
atau 53,82 persen suara dan berhasil mengungguli pasangan calon Fauzi
Bowo (Foke)-Nachrowi Ramli (Nara) yang memperoleh 2.120.815 atau 46,18
persen suara. Sumber
Tidak ada komentar:
Posting Komentar