Jumat, 07 September 2012

Jaksa Agung Resmi Pecat Cirus Sinaga


Kejaksaan Agung secara resmi memecat Jaksa non aktif Cirus Sinaga. Surat pemecatan dikeluarkan setelah Jaksa Agung Basrief Arief menerima laporan hasil eksekusi pascaditolaknya kasasi Cirus oleh Mahkamah Agung yang menghukumnya selama 5 tahun penjara.

"Untuk Cirus Sinaga hari sudah saya tandatangani untuk  pemberhentian tetap. Sudah dilaporkan ke saya dari Jamwas, sudah berkekuatan hukum tetap sudah dieksekusi, secara hukum yang berlaku diberhentikan tetap, kan kalau dulu (saat satatu tersangka) kemarin (Cirus) diberhentikan sementara," kata Basrief Arief dalam konferensi persnya di Pusat Penerangan Hukum, Kejagung, Jakarta, Jumat (7/9)

Sebelumnya Kepala Pusat Penerangan Hukum, Adi Togarisman menegaskan pihaknya telah menerima petikan putusan dari pengadilan sejak Rabu (6/9) siang, setelah Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel) selaku tim eksekusi, melaporkan Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta, dengan tembusan pimpinan Kejaksaan Agung.

Seperti diketahui Cirus secara resmi pada Selasa (4/9) lalu, tim eksekutor kejaksaan telah membawa Cirus dari Rutan Salemba ke LP Cipinang untuk menjalani hukuman selama 5 tahun penjara pasca kasasinya ditolak MA karena dinyatakan bersalah melanggar pasal 21 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi karena menggagalkan tuntutan pasal korupsi mafia pajak Gayus Tambunan. (ARI). Sumber

Tidak ada komentar: