Kejaksaan Agung secara resmi memecat Jaksa non aktif
Cirus Sinaga. Surat pemecatan dikeluarkan setelah Jaksa Agung Basrief
Arief menerima laporan hasil eksekusi pascaditolaknya kasasi Cirus oleh
Mahkamah Agung yang menghukumnya selama 5 tahun penjara.
"Untuk
Cirus Sinaga hari sudah saya tandatangani untuk pemberhentian tetap.
Sudah dilaporkan ke saya dari Jamwas, sudah berkekuatan hukum tetap
sudah dieksekusi, secara hukum yang berlaku diberhentikan tetap, kan
kalau dulu (saat satatu tersangka) kemarin (Cirus) diberhentikan
sementara," kata Basrief Arief dalam konferensi persnya di Pusat
Penerangan Hukum, Kejagung, Jakarta, Jumat (7/9)
Sebelumnya Kepala
Pusat Penerangan Hukum, Adi Togarisman menegaskan pihaknya telah
menerima petikan putusan dari pengadilan sejak Rabu (6/9) siang, setelah
Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel) selaku tim eksekusi,
melaporkan Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta, dengan tembusan
pimpinan Kejaksaan Agung.
Seperti diketahui Cirus secara resmi
pada Selasa (4/9) lalu, tim eksekutor kejaksaan telah membawa Cirus dari
Rutan Salemba ke LP Cipinang untuk menjalani hukuman selama 5 tahun
penjara pasca kasasinya ditolak MA karena dinyatakan bersalah melanggar
pasal 21 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi karena menggagalkan
tuntutan pasal korupsi mafia pajak Gayus Tambunan. (ARI). Sumber
Tidak ada komentar:
Posting Komentar