Minggu, 05 Agustus 2012

Polri Diduga Ingin Lindungi Jenderal Lainnya


JAKARTA - Sikap Mabes Polri yang bersikeras tetap ingin menangani kasus korupsi simulator SIM di Korlantas menuai kecurigaan. Sikap kepolisian itu diduga untuk melindungi jenderal-jenderal polisi lainnya yang terlibat pada kasus ini.

"Tindakan polisi ini patut dicurigai sebagai bagian dari upaya melokalisir kasus korupsi dengan cara membajak tersangka dan mempertahankan barang bukti di genggaman mereka," kata peneliti Indonesian Corruption Watch (ICW) Donal Fariz, Ahad (5/8).

Menurut Donal, jika menelisik dugaan kerugian negara yang mencapai Rp 100 miliar dalam proyek tersebut, mustahil 'kue proyek' sebesar itu hanya dinikmati beberapa oknum polisi saja. Maka, dugaan uang tersebut mengalir jauh kepada para pejabat polisi yang lebih strategis di kepolisian semakin sulit untuk ditepis.

Oleh karena itu, Donal mengatakan, Polri harus menghentikan pembangkangan atas ketentuan undang-undang dengan tidak lagi melanjutkan penyidikan kasus ini. Polri juga harus mendukung upaya pembersihan institusi mereka yang dilakukan oleh KPK.
"Jika masih menghalang-halangi, maka slogan antikorupsi yang sering kali mereka sebut hanya slogan kosong belaka," katanya.

Mabes Polri telah menetapkan lima tersangka kasus dugaan korupsi simulator SIM di Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri. Namun, berbeda dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), nama Irjen Djoko Susilo tidak masuk dalam daftar tersangka simulator SIM versi Mabes Polri.

Kelima tersangka ini, yaitu Brigjen DP adalah Didik Purnomo yang saat ini menjabat Wakorlantas, AKBP TR adalah Teddy Rusmawan sebagai ketua pengadaan, Kompol Legino saat ini menjabat sebagai Bendahara Satuan Korlantas, dan pihak ketiga SB dan BS, yakni Sukotjo Bambang, serta Budi Santoso.
Sedangkan Budi Susanto ditahan di Rutan Bareskrim Mabes Polri. Penahanan empat orang tersebut dilakukan oleh penyidik Bareskrim Mabes Polri pada Jumat 3 Agustus 2012 malam.

KPK tengah menangani kasus korupsi simulator untuk ujian SIM tahun anggaran 2011. Dalam proyek senilai Rp196,8 miliar itu ditemukan kerugian negara sekitar Rp 100 miliar.  KPK menduga kerugian negara itu disebabkan penyalahgunaan kewenangan yang dilakukan Irjen Pol, Djoko Susilo selaku Kakorlantas Polri pada tahun 2011.

KPK menetapkan Djoko sebagai tersangka bersama-sama dengan Brigjen Didik, Budi Susanto, dan Sukotjo Bambang. Sumber: Klik

Tidak ada komentar: