Dalam lima tahun masa jabatan Komisi Nasional Hak Asasi
Manusia (Komnas HAM) periode 2007-2012, Kepolisian Republik Indonesia
menjadi pihak yang paling banyak diadukan mengenai pelanggaran HAM.
"Di peringkat kedua lembaga yang paling banyak adalah korporasi, dan ketida adalah pemerintah daerah," ujar Nur Kholis.
Ditambahkannya, kecenderungan itu meningkat setelah terjadi pemisahan antara Polri dan TNI sehingga polisi mempunyai otoritas baru yang tidak dimiliki sebelumnya.
Sementara pelanggaran yang dilakukan oleh korporasi, Nur Kholis mengatakan kebanyakan kasus yang terjadi adalah peninggalan dari era Presiden Soeharto yang belum selesai dan itu juga terjadi karena kekuasaan yang dimiliki korporasi di beberapa tempat menjadi besar.
"Ini menunjukkan bahwa kekuasaan berpotensi melanggar hak asasi manusia. Lembaga-lembaga yang di era Reformasi mendapatkan kekuasaan baru banyak berpotensi melanggar hak asasi manusia," ujar Nur Kholis.
Data dalam laporan pertanggungjawaban Komnas HAM Periode 2007-2012 menunjukkan pada tahun 2009, ada 1.120 aduan yang masuk mengenai Polri dan angka ini meningkat menjadi 1.420 kasus di tahun 2009 dan 1503 kasus di tahun 2010.
Pengaduan terhadap Polri kepada Komnas HAM terus meningkat menjadi 1.839 pada tahun 2011 dan pada tahun ini Komnas HAM telah menerima 873 aduan tentang polisi hingga bulan Juni.
Adapun menurut komisioner yang lain, Syafruddin Ngulma Simeulue, mengatakan Tentara Nasional Indonesia (TNI) tidak mendapat aduan sebanyak polisi, namun ada persoalan mendasar mengenai TNI yang harus diselesaikan terkait potensi pelanggaran HAM, yaitu sengketa kepemilikan tanah antara TNI dan masyarakat.
"Perlu ada audit tanah yang dikuasai TNI dan pastikan tanah yang mereka gunakan adalah semata-mata untuk keperluan pertahanan," ujar Syarifuddin, sambil menambahkan tanah yang bukan untuk keperluan pertahanan harus dikembalikan ke negara dan diredistribusikan kepada rakyat. Sumber
Tidak ada komentar:
Posting Komentar