Wali Kota Surakarta Joko Widodo (Jokowi) dilaporkan ke
Komisi Pemberantasan KPK terkait dugaan korupsi Bantuan Pendidikan
Masyarakat Kota Surakarta (BPMKS) tahun anggaran 2010.
TS3 (Tim Selamatkan Solo, Selamatkan Jakarta, Selamatkan Indonesia) adalah organisasi masyarakat yang menyatakan bahwa anggaran BPMKS pada 2010 dianggarkan Rp23 miliar untuk 110 ribu siswa.
Namun pada 2011 dilakukan verifikasi yang menunjukkan ada banyak kesamaan nama namun memiliki nomor BPMKS yang berbeda sehingga dilaporkan data penerima BPMKS adalah 65.394 siswa dengan nilai anggaran Rp10,68 miliar.
Menurut Ali Usman, patut diduga bahwa dari selisih nilai tersebut, dana yang tidak digunakan mencapai Rp12,3 miliar sedangkan sisa lebih penggunaan anggaran (SILPA) belanja hibah satuan pendidikan hanya sebesar Rp2,47 miliar.
"Potensi kerugian negara minimal sekitar Rp9,8 miliar yang tidak dikembalikan ke kas pemerintah kota Surakarta, itu baru tahun 2010 padahal pada 2011 dan 2012 juga sama nilainya," tambah Ali Usman.
Atas dugaan tersebut, TS3 yang mengaku beranggotakan para guru dan aktivis hukum mengadukan Walikota Surakarta Jokowi karena melakukan pembiaran terhadap tindak pidana korupsi yang menyebabkan kerugian negara setidak-tidaknya sebesar Rp9,83 miliar serta Kepala Dinas Pendidikan dan Olahraga dan Kepala Dinas Pendapatan Pengelolaan Kekayaan Anggaran karena telah melakukan persekongkolan yang menyebabkan kerugian negara.
Mereka dianggap memenuhi unsur pelanggaran pasal 3 Undang-undang No 31 tahun 1999 mengenai Tindak Pidana Korupsi.
Ali Usman juga membantah bahwa pelaporannya tersebut terkait dengan momen pemilihan kepala daerah DKI Jakarta putaran kedua yang akan berlangsung pada 20 September dengan Jokowi sebagai salah satu kandidat gubernur ibu kota.
"Saya nonpartisan, saya juga tidak kenal mereka, saya sewa bus sendiri bersama-sama anak-anak," tambah dia.
Ia juga beralasan pelaporannya baru dilakukan saat ini karena butuh waktu untuk melengkapi berkas. (tp). Sumber
Tidak ada komentar:
Posting Komentar