Mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi dari
kepolisian, Komisaris Hendy Kurniawan mengungkapkan sejumlah kejanggalan
yang ditemuinya selama enam tahun bertugas di lembaga tersebut.
"Saya
mundur bukan karena pengusutan kasus simulator mengemudi, tapi karena
kondisi internal tidak kondusif," kata dia di Markas Besar Kepolisian
kemarin.
Rabu pekan lalu, Hendy datang ke Komisi Hukum
Dewan Perwakilan Rakyat bersama 13 mantan penyidik KPK lainnya. Ketika
itu, sejumlah mantan penyidik mengungkapkan risau mereka terhadap KPK.
(Baca: Ini Curhat Bekas Penyidik KPK tentang Abraham Samad)
Hendi
berujar, Ketua KPK Abraham Samad mengabaikan prosedur dalam penetapan
mantan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia, Miranda Goeltom sebagai
tersangka kasus suap cek pelawat.
"Penyidik dan jaksa
yakin tidak ada alat bukti, tetapi Samad mengumumkan sendiri Miranda
sebagai tersangka," kata lulusan Akademi Kepolisian tahun 2000 ini.
Begitu
pula dengan penetapan mantan anggota Dewan, Angelina Sondakh sebagai
tersangka kasus suap pembahasan anggaran pendidikan. Samad mengumumkan
Angie sebagai tersangka tanpa surat perintah penyidikan.
Penilaian
berbeda dikemukakan oleh Ajun Komisaris Besar Yudhiawan. Duduk
berdampingan saat konferensi pers, Yudhi mengatakan proses penyidikan
dan penyadapan di KPK sudah sesuai aturan.
Ketua KPK
Abraham Samad menolak menanggapi pernyataan bekas anak buahnya itu
"Saya no comment saja, biar publik yang menilai," ujar dia. Sedangkan
juru bicara KPK, Johan Budi merasa heran dengan pernyataan Hendy.
Sebab,
kata dia, Hendy mundur dengan alasan telah mendapatkan pelajaran
berharga. "Dalam surat pengunduran dirinya Hendy mengatakan ada
pertambahan nilai yang dia dapatkan saat bekerja di KPK dan akan
ditularkan di institusinya."
Juru bicara Markas Besar
Kepolisian Brigadir Jenderal Boy Rafli Amar, menyatakan tidak
tahu-menahu perihal tindakan Hendy dan Yudhi bercerita kepada wartawan.
Boy mengatakan kepolisian akan memberi perhatian terhadap tindakan
kedua perwira tersebut.
Aktivis Pusat Kajian Analisa Anti
Korupsi (PUKAT) menilai Dewan telah menyalahgunakan kewenangannya. Ia
juga menuding Dewan memiliki maksud tersembunyi. »Seharusnya mereka
memanggil KPK,” kata peneliti PUKAT, Hifdzil Alim.
Adapun
Komisi Hukum berkeras pertemuan dengan mantan penyidik KPK tak menyalahi
aturan. Anggota Komisi Hukum, Syarifuddin Suding mengatakan Dewan akan
meminta konfirmasi kepada KPK atas keterangan para mantan penyidik
tersebut. Sumber
Tidak ada komentar:
Posting Komentar