"Aceng (berani) itu akibat ketidaktegasan pemerintah. Semestinya
Mendagri bisa lebih tegas karena wewenang ada pada Presiden. Mendagri
bisa memanfaatkan posisinya. Lagi pula sudah ada putusan DPRD. Saya kira
(Mendagri) tidak tegas dan dimanfaatkan oleh Aceng untuk menggugat,"
kata peneliti senior Pusat Penelitian Politik Lembaga Ilmu Pengetahuan
Indonesia (LIPI) Syamsuddin Haris, di Cikini, Jakarta, Sabtu
(29/12/2012).
"Siapapun, termasuk Aceng memiliki hak hukum. Pertanyaannya, mengapa
bisa melakukan itu? Ya karena pemerintah tidak tegas," ujar Syamsuddin.
Menurut Syamsuddin, etika politik bisa dijadikan pijakan bagi Mendagri untuk mengambil keputusan tegas kepada Aceng.
Apalagi,
Mendagri juga punya alasan kuat untuk memberhentikan Aceng sebagai
bupati karena sudah ada keputusan DPRD Kabupaten Garut terkait
pelanggaran terhadap undang-undang yang dilakukan Aceng sebagai kepala
daerah, termasuk skandal nikah kilatnya beberapa waktu lalu.
"Kan sudah direkomendasikan oleh dewan (DPRD Garut), jadi ada alasan kuat untuk memberhentikan Aceng," tandasnya. Sumber
Tidak ada komentar:
Posting Komentar