Komisaris Tinggi (High Commissioner) Hak Asasi Manusia
Perserikatan Bangsa-Bangsa Navanethem Pillay menyatakan prihatin atas
sejumlah kasus diskriminasi agama diIndonesia. Ia mendesak pemerintah
untuk mencabut sejumlah undang-undang yang meruncingkan diskriminasi.
»Prinsip fundamental dalam hak asasi manusia internasional adalah
nondiskriminasi. Ini berlaku di semua bidang bagi semua orang,” kata
Navanethem dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa, 13 November 2012.
Peraturan yang dinilai menyokong diskriminasi, antara lain,
Undang-Undang Penistaan Agama bikinan 1965, Keputusan Menteri 1969 dan
2006 mengenai pembangunan rumah ibadah, dan Keputusan Bersama Menteri
2008 mengenai Ahmadiyah.
Selama di Indonesia, Navanethem bertemu dengan kelompok-kelompok yang
mengalami diskriminasi. Di antaranya, jemaat GKI Yasmin Bogor, HKBP
Filadelfia Bekasi, warga Syiah, dan penganut Ahmadiyah. Ia prihatin
polisi gagal memberikan perlindungan kepada korban.
"Prinsip fundamental tadi bisa hilang jika tindakan tegas tak
diambil. Padahal, Undang-Undang Dasar Indonesia menjunjung prinsip ini
dengan menyatakan setiap orang memiliki kebebasan untuk memilih dan
melaksanakan ibadat sesuai agamanya,” ujar perempuan yang disapa Navi
ini.
Dalam kasus GKI Yasmin misalnya, Navi menyatakan aparat di Bogor tak
menjalankan putusan Mahkamah Agung untuk membuka kembali gereja. »Saya
berbicara sebagai seorang mantan hakim,” kata dia. Hingga kini, jemaat
GKI Yasmin dan HKBP Filadelfia memang belum bisa beribadah. Gereja
mereka digembok dan niat mereka beribadah pun dihadang massa intoleran.
Pada kasus Ahmadiyah, dalam perayaan Idul Adha lalu, polisi yang
hadir malah mendesak para Ahmadi untuk meneken kesepakatan supaya tak
melaksanakan ibadah Idul Adha. Alasannya, demi ketertiban umum.
Navi mendesak Presiden Susilo Bambang Yudhoyono untuk menyelesaikan
seluruh kasus tadi. »Isu-isu kekerasan dalam komunitas memang tidak
mudah untuk diselesaikan. Namun, saya prihatin atas
pernyataan-pernyataan para pejabat yang mendukung diskriminasi agama,”
katanya. Sumber
Tidak ada komentar:
Posting Komentar