Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo mengaku sudah menyetujui usulan
kenaikan upah minimum provinsi (UMP) DKI Jakarta menjadi Rp 2,2 juta
seperti yang ditetapkan Dewan Pengupahan.
"Ya saya sudah
menyetujui UMP. Besarnya dua juta dua ratus ribu rupiah," kata Jokowi di
Balai Kota usai memberikan pengarahan kepada lurah dan camat
se-Jakarta, Selasa (20/11).
Soal penolakan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), Jokowi mengatakan sudah bertemu dengan perwakilan mereka.
"Tadi saya sudah ketemu dengan pihak Apindo yang belum setuju. Sudah oke dan setuju, nanti sore tanda tangan," tukas Jokowi.
Sebelumnya,
ribuan buruh dalam aksinya berulangkali mendesak Pemprov DKI menaikkan
upah minimum provinsi menjadi Rp 2,8 juta. Namun angka itu dinilai
terlalu tinggi. Hasil rapat Dewan Pengupahan DKI Jakarta memutuskan UMP
sebesar Rp 2.216.243.68.
"Kita menetapkan UMP tahun 2013 Rp
2,216,243,68 atau dengan pencapaian 112 persen dari KHL Rp 1,978,789,"
kata Ketua Dewan Pengupahan Deded Sukandar di Balai Kota Jakarta, Selasa
(14/11).
Namun Apindo menolak putusan Dewan Pengupahan itu dan walk out dari pertemuan yang digelar pekan lalu. Sumber
Tidak ada komentar:
Posting Komentar