Sabtu, 24 November 2012

Buruh Duduki Kantor Gubernur Jawa Timur


Ratusan buruh berkumpul di depan Kantor Gubernur Jawa Timur, Sabtu, 24 November 2012. Mereka menunggu penetapan upah minimum kabupaten dankota(UMK) yang dijanjikan bakal diumumkan Gubernur Jawa Timur, Soekarwo.




Salah seorang aktivis buruh dari Konfederasi Serikat Pekerja SeluruhIndonesia, Ngateman, mengatakan para buruh hendak mengawal proses lahirnya penetapan.



Menurut Ngateman, tuntutan kenaikan upah telah disepakati antara perwakilan buruh dengan pemerintah Jawa Timur pasca terbitnyasuratrekomendasi dari Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi. "Tadi malam (Jumat malam) ada kesepakatan antara perwakilan buruh dengan pemerintah," katanya.



Ngateman mengatakan, nilai nominal IMK yang disepakati adalah sebesar Rp 1,8 juta dari tuntutan awal Rp 2,2 juta. Nilai UMK Rp 1,8 juta terutama untuk daerah-daerah yang masuk Ring Satu, yakni Kota Surabaya, Kabupaten Sidoarjo, Kabupaten Gresik, Kabupaten Pasuruan, dan Kota Pasuruan.



Sesuai rencana pengumuman penetapan UMK akan dilakukan Sabtu siang sekitar pukul 12.00 WIB. "Namun kami tunggu-tunggu, kok, tidak ada," ujar Ngateman.



Ngateman menegaskan bahwa para buruh tidak akan beranjak hingga penetapan UMK dilakukan. Sedangkan sumber Tempo di Pemerintah Provinsi Jawa Timur mengatakan saat ini sedang dilakukan rapat rahasia terkait rencana penetapan UMK. "Sedianya gubernur akan ke kantor pagi tadi setelah acara jalan sehat. Tapi ternyata tidak datang," ucapnya.



Kepala Bidang Hubungan Industrial Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Jawa Timur, Totok, saat dihungi Tempo tidak bersedia memberikan komentar ihwal penetapan UMK, termasuk apakah penetapan UMK jadi dilakukan hari ini. "Saya masih repot," kata Totok terburu-buru. Sumber

Tidak ada komentar: