Ratusan buruh berkumpul di depan Kantor Gubernur Jawa
Timur, Sabtu, 24 November 2012. Mereka menunggu penetapan upah minimum
kabupaten dankota(UMK) yang dijanjikan bakal diumumkan Gubernur Jawa
Timur, Soekarwo.
Salah seorang aktivis buruh dari
Konfederasi Serikat Pekerja SeluruhIndonesia, Ngateman, mengatakan para
buruh hendak mengawal proses lahirnya penetapan.
Menurut
Ngateman, tuntutan kenaikan upah telah disepakati antara perwakilan
buruh dengan pemerintah Jawa Timur pasca terbitnyasuratrekomendasi dari
Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi. "Tadi malam (Jumat malam) ada
kesepakatan antara perwakilan buruh dengan pemerintah," katanya.
Ngateman
mengatakan, nilai nominal IMK yang disepakati adalah sebesar Rp 1,8
juta dari tuntutan awal Rp 2,2 juta. Nilai UMK Rp 1,8 juta terutama
untuk daerah-daerah yang masuk Ring Satu, yakni Kota Surabaya, Kabupaten
Sidoarjo, Kabupaten Gresik, Kabupaten Pasuruan, dan Kota Pasuruan.
Sesuai
rencana pengumuman penetapan UMK akan dilakukan Sabtu siang sekitar
pukul 12.00 WIB. "Namun kami tunggu-tunggu, kok, tidak ada," ujar
Ngateman.
Ngateman menegaskan bahwa para buruh tidak
akan beranjak hingga penetapan UMK dilakukan. Sedangkan sumber Tempo di
Pemerintah Provinsi Jawa Timur mengatakan saat ini sedang dilakukan
rapat rahasia terkait rencana penetapan UMK. "Sedianya gubernur akan ke
kantor pagi tadi setelah acara jalan sehat. Tapi ternyata tidak datang,"
ucapnya.
Kepala Bidang Hubungan Industrial Dinas
Tenaga Kerja dan Transmigrasi Jawa Timur, Totok, saat dihungi Tempo
tidak bersedia memberikan komentar ihwal penetapan UMK, termasuk apakah
penetapan UMK jadi dilakukan hari ini. "Saya masih repot," kata Totok
terburu-buru. Sumber
Tidak ada komentar:
Posting Komentar