Penantian masyarakat DIY selama sembilan tahun untuk memiliki
gubernur-wakil gubernur definitif akhirnya tercapai, setelah pemerintah
dan DPR RI sepakat mengesahkan undang-undang nomor 13 tahun 2012 tentang
keistimewaan DIY.
Di dalamnya mengatur lima hal keistimewaan, yaitu mekanisme pengisian
jabatan kepala daerah, kelembagaan, kebudayaan, pertanahan dan tata
ruang.
Puncaknya adalah saat Sri Sultan HB X dan KGPAA Paku Alam IX dilantik
sebagai gubernur-wakil gubernur oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono,
di Gedung Agung Yogyakarta, Rabu (10/10/2012).
Ucapan terima kasih kepada masyarakat DIY yang selama ini mendukung
perjuangan RUUK DIY agar disahkan sampai berlangsungnya pelantikan
kepala daerah, diutarakan oleh Sri Sultan HB X.
Menurutnya, keistimewaan DIY akan bermanfaat bagi semua pihak. Baik masyarakat DIY atau rakyat Indonesia secara keseluruhan.
"Undang-undang keistimewaan DIY sudah clear, ini dasarnya adalah
kesepakatan dan keikhlasan semua pihak. Semoga akan menjadi manfaat bagi
masyarakat DIY yang juga bagian dari Republik Indonesia," ucap Sultan,
usai dilantik menjadi Gubernur DIY periode 2012-2017 di Gedung Agung
Yogyakarta, Rabu (10/10/2012).
Sultan juga menyampaikan terima kasih atas dukungan masyarakat yang
menjaga suasana tetap kondusif saat jalannya seremoni pelantikan. Bahkan
masyarakat dan pedagang di Kawasan Malioboro bergotong royong
membersihkan jalan.
"Saya sampaikan terima kasih kepada masyarakat yang tertib. Malioboro
juga terlihat sangat bersih hari ini. Sekali lagi terima kasih," ujar
Sultan.
Hal sama pun diutarakan oleh Panglima Komando Daerah Militer IV
Diponegoro, Mayjend TNI Hardiono Suroso. Menurutnya, suasana kondusif
saat jalannya pelantikan adalah kemenangan seluruh masyarakat.
"Cita-cita masyarakat Yogyakarta sudah terwujud sekarang. Saya
ucapkan terima kasih kepada seluruh masyarakat yang mendukung sistem
keamanan yang kami buat dan menjaga kondisi tetap kondusif," kata
jenderal bintang dua ini. Sumber
Tidak ada komentar:
Posting Komentar