Fgf,
(16), pelajar kelas II sebuah SMA swasta di Kota Blitar, ditangkap
petugas Polres Blitar karena diduga sebagai pelaku aborsi bersama
pacarnyari, Rnd (18), warga Desa Jeblok, Kecamatan Talun, Kabupaten
Blitar.
Fgf nekat berbuat seperti itu karena pacarnya hamil 4 bulan dan terus menuntut pertanggungjawaban.
Saat ini ia masih diperiksa penyidik, sedang pacarnya, Rnd saat ini
dirawat di RSUD Ngudi Waluyo, Kecamatan Wlingi, karena mengalami
pendarahan hebat.
AKP Ngadiman Rahyudi, Kasat Reskrim Polres Blitar mengatakan, kasus
ini terungkap Senin (8/10) malam atau beberapa jam sehabis pelaku
mengubur janin dari hasil hubungan gelap dengan pacarnya.
Mungkin saat mengubur di pekarangan belakang rumah orangtua pacarnya,
ada warga yang mengetahui sehingga memberi tahu orang tua pacarnya.
Begitu pelaku datang ke rumah pacarnya, langsung diamankan petugas.
Dalam perkara ini, pelaku yang asal Kelurahan Karangsari, Kecamatan
Sukorejo, Kota Blitar diancam pasal 240 KUHP tentang pembunuhan dengan
ancaman penjara 20 tahun.
"Ia yang membuatkan jus buat diminum pacarnya. Tujuannya, agar bayi
yang dikandung pacarnya itu bisa keguguran," kata Ngadiman, Selasa
(9/10/2012).
Dokter kandungan RSUD Ngudi Waluyo Wlingi, dr Didik Agus Gunawan
SpOG, mengatakan, korban saat ini masih butuh perawatan karena
kondisinya masih lemah akibat mengalami pendarahan hebat (prematur).
"Ari-arinya belum keluar semua dan masih tersisa di kandungannya sehingga ia harus dikiret," ujarnya. Sumber
Tidak ada komentar:
Posting Komentar