Selasa, 09 Oktober 2012

Sepasang Kekasih Lakukan Aborsi


Fgf, (16), pelajar kelas II sebuah SMA swasta di Kota Blitar, ditangkap petugas Polres Blitar karena diduga sebagai pelaku aborsi bersama pacarnyari, Rnd (18), warga Desa Jeblok, Kecamatan Talun, Kabupaten Blitar.

Fgf nekat berbuat seperti itu karena pacarnya hamil 4 bulan dan terus menuntut pertanggungjawaban.

Saat ini ia masih diperiksa penyidik, sedang pacarnya, Rnd saat ini dirawat di RSUD Ngudi Waluyo, Kecamatan Wlingi, karena mengalami pendarahan hebat.

AKP Ngadiman Rahyudi, Kasat Reskrim Polres Blitar mengatakan, kasus ini terungkap Senin (8/10) malam atau beberapa jam sehabis pelaku mengubur janin dari hasil hubungan gelap dengan pacarnya.

Mungkin saat mengubur di pekarangan belakang rumah orangtua pacarnya, ada warga yang mengetahui sehingga memberi tahu orang tua pacarnya.

Begitu pelaku datang ke rumah pacarnya, langsung diamankan petugas. Dalam perkara ini, pelaku yang asal Kelurahan Karangsari, Kecamatan Sukorejo, Kota Blitar diancam pasal 240 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman penjara 20 tahun.

"Ia yang membuatkan jus buat diminum pacarnya. Tujuannya, agar bayi yang dikandung pacarnya itu bisa keguguran," kata Ngadiman, Selasa (9/10/2012).

Dokter kandungan RSUD Ngudi Waluyo Wlingi, dr Didik Agus Gunawan SpOG, mengatakan, korban saat ini masih butuh perawatan karena kondisinya masih lemah akibat mengalami pendarahan hebat (prematur).
"Ari-arinya belum keluar semua dan masih tersisa di kandungannya sehingga ia harus dikiret," ujarnya. Sumber

Tidak ada komentar: