Kamis, 04 Oktober 2012

KPK Akan Menahan Inspektur Jenderal Djoko Susilo

Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi, Abraham Samad, memastikan KPK akan menahan Inspektur Jenderal Djoko Susilo jika memenuhi pemeriksaan penyidik pada Jumat besok, 5 Oktober 2012.

"Besok, saya tidak akan pernah bergeser dari tempat duduk saya untuk menuggu teman-teman penyidik dari lantai tujuh maupun lantai delapan datang membawa surat perintah penahanan," kata Abraham Samad di kantornya, Kamis, 4 Oktober 2012. "Kalau surat itu sudah ada di meja saya, tidak ada alasan untuk tidak ditandatangani."


Pernyataan Abraham ini diungkapkan di tengah riuh dukungan ratusan tokoh dan pegiat antikorupsi terhadap KPK di auditorium gedung lembaga ini. Seusai pertemuan dengan pegiat antikorupsi tersebut, Abraham kembali mempertegas penahanan Djoko tersebut kapada para pewarta.


Pada Jumat pekan lalu, Djoko mangkir dari pemanggilan pertama KPK sebagai tersangka dalam kasus korupsi simulator alat uji surat izin mengemudi 2011. Mantan gubernur Akademi Polisi ini dijadikan tersangka karena diduga telah menyalahgunakan kewenangan dalam proyek berbiaya Rp 196 miliar tersebut. Negara diduga menderita kerugian sekitar Rp 100 miliar.


Selain Djoko, pejabat pembuat komitmen Brigadir Jenderal Didik Purnomo, Direktur Utama PT Citra Mandiri Metalindo Budi Susanto, dan Direktur Utama PT Inovasi Teknologi Indonesia Soekotjo S. Bambang juga dijadikan tersangka.


Dalam kasus serupa, Polri ikut menetapkan lima tersangka. Mereka adalah Didik Purnomo, Ajun Komisaris Besar Teddy Rusmawan, Komisaris Legimo, Budi Susanto, dan Soekotjo S. Bambang.


Wakil Ketua KPK, Busyro Muqoddas, juga mempertegas rencana penahanan Djoko tersebut. Dia mengatakan KPK akan menempuh upaya berikutnya jika Djoko tidak memenuhi pemanggilan kedua tersebut. "Kami lihat saja nanti," kata Busyro. Sumber

Tidak ada komentar: