Calon independen terancam tak punya kans lagi untuk
jadi gubernur. draft Rancangan Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah
mempersempit ruang calon independen untuk menjadi kepala daerah. »Mereka
memang tetap punya hak, tapi usul pemerintah membuat peluang mereka
untuk terpilih sangat kecil sekali,” kata Direktur Eksekutif Center for
Electoral Reform (Cetro), Refly Harun saat dihubungi, Ahad, 2 September
2012.
Dalam perubahan UU Pemilihan Kepala Daerah,
pemerintah memang mengusulkan gubernur cukup dipilih oleh DPR. Aturan
ini diusulkan dalam pasal 2, naskah sementara RUU Pilkada yang diajukan
Kemendagri pada Juni lalu. »Ini aturan yang lucu, meski bisa maju, DPRD
mana yang akan memillih calon independen?” katanya. Refly yakin,
politikus di DPRD lebih memilih calon yang berasal dari satu partai.
Saat menyampaikan pandangannya di Komisi Pemerintahan, Menteri Dalam
Negeri Gamawan Fauzi memberikan beberapa alasan munculnya pasal ini.
Pemerintah, kata dia, ingin mengefisienkan anggaran Pilkada dan
mengurangi benturan politik di tingkat lokal. Gamawan juga beralasan
kecilnya wewenang gubernur di daerah membuatnya tidak perlu dipilih
langsung. Tapi ketiga alasan ini dibantah Refly.
Refly
menjelaskan, biaya pemilihan gubernur oleh DPRD tidak terlalu signifikan
untuk menghemat anggaran. Alasannya jumlah provinsi yang 33 jauh lebih
kecil dibanding jumlah kabupaten kota yang mencapai 497. »Kalau serius
mau berhemat kenapa tidak dicari formula lain.” Refly menilai
pelaksanaan pilkada serentak sangat efektif untuk menghemat biaya.
Mengenai alasan untuk menghindari benturan politik lokal, Refly justru
menilai pemilihan gubernur oleh anggota DPRD jauh lebih kental dengan
nuansa politis. Apalagi menurut Refly jumlah konflik horizontal yang
muncul akibat pemilihan gubernur sangat sedikit. Kalaupun ada, biasanya
konflik dipicu politisasi segelintir elit. »Saya tidak melihat
masyarakat Indonesia terpecah permanen oleh adanya pilgub.”
Wakil Ketua Komisi Pemerintahan, Ganjar Pranowo mengakui pemerintah
belum punya alasan yang kuat mengusulkan gubernur dipilih DPRD. Usul
pemerintah ini dinilai lebih kuat nuansa politisnya dibanding alasan
teknis. »Kami akan tanyakan lagi, karena sampai kini belum ada ruang
diskusi di komisi untuk membahas alasan detailnya,” jelas Ganjar.
Menurut Ganjar, selain mengancam peluang calon independen untuk menang,
usulan ini juga mengancam eksistensi Komisi Pemilihan Umum. Dia
mencontohkan, untuk wilayah DKI Jakarta, jika gubernur dipilih DPRD, dan
walikota dan bupati ditunjuk pemerintah, maka KPU Jakarta tidak terlalu
berfungsi. KPU Jakarta hanya akan bekerja saat pemilu. Sumber
Tidak ada komentar:
Posting Komentar