Minggu, 02 September 2012

Calon Independen Terancam Tak Bisa Jadi Gubernur


Calon independen terancam tak punya kans lagi untuk jadi gubernur. draft Rancangan Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah mempersempit ruang calon independen untuk menjadi kepala daerah. »Mereka memang tetap punya hak, tapi usul pemerintah membuat peluang mereka untuk terpilih sangat kecil sekali,” kata Direktur Eksekutif Center for Electoral Reform (Cetro), Refly Harun saat dihubungi, Ahad, 2 September 2012.


Dalam perubahan UU Pemilihan Kepala Daerah, pemerintah memang  mengusulkan gubernur cukup dipilih oleh DPR. Aturan ini diusulkan dalam pasal 2, naskah sementara RUU Pilkada yang diajukan Kemendagri pada Juni lalu. »Ini aturan yang lucu, meski bisa maju, DPRD mana yang akan memillih calon independen?” katanya. Refly yakin, politikus di DPRD lebih memilih calon yang berasal dari satu partai.


Saat menyampaikan pandangannya di Komisi Pemerintahan, Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi memberikan beberapa alasan munculnya pasal ini. Pemerintah, kata dia, ingin mengefisienkan anggaran Pilkada dan mengurangi benturan politik di tingkat lokal. Gamawan juga beralasan kecilnya wewenang gubernur di daerah membuatnya tidak perlu dipilih langsung. Tapi ketiga alasan ini dibantah Refly.


Refly menjelaskan, biaya pemilihan gubernur oleh DPRD tidak terlalu signifikan untuk menghemat anggaran. Alasannya jumlah provinsi yang 33 jauh lebih kecil dibanding jumlah kabupaten kota yang mencapai 497. »Kalau serius mau berhemat kenapa tidak dicari formula lain.” Refly menilai pelaksanaan pilkada serentak sangat efektif untuk menghemat biaya.


Mengenai alasan untuk menghindari benturan politik lokal, Refly justru menilai pemilihan gubernur oleh anggota DPRD jauh lebih kental dengan nuansa politis. Apalagi menurut Refly jumlah konflik horizontal yang muncul akibat pemilihan gubernur sangat sedikit. Kalaupun ada, biasanya konflik dipicu politisasi segelintir elit. »Saya tidak melihat masyarakat Indonesia terpecah permanen oleh adanya pilgub.”


Wakil Ketua Komisi Pemerintahan, Ganjar Pranowo mengakui pemerintah belum punya alasan yang kuat mengusulkan gubernur dipilih DPRD. Usul pemerintah ini dinilai lebih kuat nuansa politisnya dibanding alasan teknis. »Kami akan tanyakan lagi, karena sampai kini belum ada ruang diskusi di komisi untuk membahas alasan detailnya,” jelas Ganjar.


Menurut Ganjar, selain mengancam peluang calon independen untuk menang, usulan ini juga mengancam eksistensi Komisi Pemilihan Umum. Dia mencontohkan, untuk wilayah DKI Jakarta, jika gubernur dipilih DPRD, dan walikota dan bupati ditunjuk pemerintah, maka KPU Jakarta tidak terlalu berfungsi. KPU Jakarta hanya akan bekerja saat pemilu. Sumber

Tidak ada komentar: