Surabaya-Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Kepolisian
Daerah, Komisaris Besar Polisi Hilman Thayib, mengatakan penyidik
kepolisian telah menetapkan Rois Al Hukuma, adik pemimpin Syiah Sampang,
ustadz Tajul Muluk sebagai tersangka. "Penahanan dilakukan di Polres
Sampang dan kami menjeratnya dengan pasal berlapis," kata Hilman pada
wartawan Selasa, 28 Agustus 2012.
Hilman mengatakan tersangka akan dijerat dengan Pasal 338 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang tindakan pembunuhan, Pasal 354 KUHP tentang penganiayaan berat, Pasal 170 KUHP tentang tindakan pengeroyokan dan perusakan, serta turut membantu kejahatan Pasal 55 dan 56 KUHP.
Lebih lanjut Hilman mengatakan jumlah tersangka kemungkinan masih akan bertambah menunggu hasil pemeriksaan dari penyidik. "Tujuh orang masih diperiksa dan kami terus mengumpulkan berbagai barang bukti," ujar dia.
Diketahui Rois Al Hukuma adalah adik dari pemimpin Syiah Sampang, Tajul Muluk. Tajul sendiri saat ini mendekam di penjara Sampang setelah divonis dua tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Sampang karena dianggap menistakan agama. Vonis ini tidak terlepas dari laporan Rois ke polisi bahwa Tajul Muluk telah menistakan agama.
Rois sendiri sebelumnya adalah ulama Syiah, namun kemudian pindah aliran ke Sunni. Konflik antara dua pengikut di Nangkernang ini sudah terjadi sejak 2004 lalu. Pengikut Syiah yang minoritas di Madura ini kerap kali menjadi sasaran intimidasi.
Puncaknya terjadi pembakaran sekolah di pondok pesantren dan rumah milik Tajul Muluk pada 29 Desember 2011 lalu kemudian berlanjut pada penyerangan dan pembakaran 37 rumah pengikut Syiah pada 26 Agustus 2012 kemarin.
Arman Saputra, Koordinator Lembaga Bantuan Hukum Nahdlatul Ulama (LBH NU) yang mendampingi para tersangka, menilai polisi telah gegabah dalam menangkap dan menetapkan sebagai tersangka delapan warga dari pihak Sunni. Kerusuhan melibatkan dua pihak antara warga Syiah dan Sunni, tapi yang ditangkap polisi hanya warga dari kelompok Sunni. Di pihak Sunni, kata dia, setidaknya juga terdapat 20 warga terluka korban dari kejadian itu.
LBH NU juga mempertanyakan pasal-pasal yang dituduhkan kepada tersangka yaitu Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, kemudian Pasal 170 KUHP tentang penyerangan dengan kekerasan, Pasal 354 tentang penganiayaan berat, serta Pasal 556 tentang upaya membantu dan menyuruh terjadinya tindak kekerasan dan kejahatan. "Siapa yang membunuh, Hamama (korban tewas) terbunuh karena bom meledak, itu salah siapa?" ujar dia. Sumber
Tidak ada komentar:
Posting Komentar