Jakarta --Menyusul aksi penertiban dengan melakukan perampasan
terhadap penjual baju kotak-kotak di sekitar kawasan Rumah Sakit Cipto
Mangunkusumo (RSCM), Rabu (29/8), pihak Satuan Polisi Pamong Praja
(Satpol PP) Jakarta Pusat membantah keras.
Dia mengatakan, sekitar pukul 11.00, anggotanya menelusuri trotoar, mulai dari Cikini Raya, Jalan Diponegoro, Jalan Kimia (samping RSCM), Jalan Kramat Raya hingga Lapangan Banteng, untuk mengingatkan para pedagang kaki lima agar tidak berjualan di trotoar.
Namun setelah diberikan peringatan, sekitar 50 pedagang kaki lima (PKL) masih saja nekat berjualan di depan Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM). "Dua orang penjual baju kotak-kotak itu hanya dua diantara puluhan pedagang yang kita tertibkan di depan RSCM," tegasnya.
"Petugas hanya mengangkut meja dan kursi yang ditinggalkan pedagang, tidak ada perampasan baju kotak-kotak yang dilakukan anggota seperti yang ramai diberitakan," katanya lagi.
Sebab, kata Jurnalis, sekitar pukul 12.00, para pedagang sudah mengangkut barang-barang miliknya dan hanya menyisakan beberapa barang yang sudah tidak terpakai.
Penertiban terhadap PKL, kata Jurnalis, memang rutin dilakukan karena melanggar Perda 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum. "Keberadaan PKL seringkali mengganggu pejalan kaki, bahkan terkadang menimbulkan kemacetan," tukasnya. Sumber
Tidak ada komentar:
Posting Komentar