Sabtu, 04 Agustus 2012

KPK TIDAK BOLEH MUNDUR, POLRI AKAN TARIK PAKSA BARANG BUKTI/DOKUMEN KORLANTAS


Ditetapkannya Injenpol Djoko Susilo yang kini menjabat Gubernur Akpol sebagai tersangka. Djoko Susilo diduga terlibat kasus penggelembungan uang negara hingga seratus miliar terkait proyek simulator SIM A, SIM C, tatkala dirinya menjabat sebagai Direktur Lalu Lintas di Mabes Polri.
Situasi terkait rebutan kasus antara KPK dan Polri semakin memanas.
Kabareskrim Komjen akan menyita dokumen yang diambil KPK, jika fihak kepolisian tidak diberi izin untuk mengakses dokumen itu.

Barang bukti dokumen tersebut berhasil disita KPK itu tidak ditaruh didalam gedung KPK, tapi dibelakang parkiran, dalam peti kemas container dan dokumen tersebut diawasi oleh petugas KPK dan perwakilan fihak Polri ikut piket dibelakang gedung KPK.. Namun Mabes Polri membantah akan melakukan penyitaan terhadap barang bukti tersebut.

KPK yang dipimpin Abraham Samad jangan sampai mundur agar terus usut kasus itu meskipun Bareskrim Polri bersikeras tak mau melepaskan penanganan perkara yang melibatkan perwira tingginya.
Bareskrim Polri tetap ngotot akan menyidik perkara itu,alasannya belum ada ketentuan yang mengatur UU tentang KPK bahwa penegak hukum lain tidak dapat menangani sesuatu kasus yang sudah lebih dulu ditangani KPK.
Institusi Polri yang dipimpin oleh Jendral karbitan SBY,jendral Timur Pradopo juga mempersilahkan KPK jika mau menggugat ke pengadilan kalau ingin Polri menghentikan penyidikan.

KPK lebih dulu tangani perkara ini, mengapa polisi harus ikut2an, ada apa ini..?
Para pengambil kebijakan ditubuh Polri sudah tidak perduli dengan citra Polisi.
Abraham Samad harus tetap tegas bahwa perkara itu menjadi wilayah KPK.
Seharusnya SBY sebagai presiden yang langsung membawahi polisi bisa menghentikan polisi untuk mengusut kasus tersebut dan mempersilahkan KPK yang menangani kasus korupsi itu...!!!

Tidak ada komentar: