Agama Islam memberikan pengecualian untuk wanita menyusui di bulan Ramadan. Mereka diperkenankan untuk tidak menjalankan ibadah puasa, namun tetap harus menggantinya melalui dua cara, yaitu mengganti dengan puasa di luar Ramadan atau membayar fidyah (barang penebus).
Dibolehkan tidak berpuasa bukan berarti dilarang berpuasa. Tentu saja banyak juga ibu menyusui yang memilih ikut menjalankan ibadah puasa selama Ramadan. Namun apa pengaruhnya dari segi kesehatan?
Ahli gizi Christine Natalie menyarankan sebaiknya tidak usah berpuasa jika ibu yang sedang menyusui itu memang merasa tidak sehat atau terganggu. Ini demi kebaikan ibu dan bayinya yang sedang disusui. “Tapi jika memang merasa sehat, silakan berpuasa,” tuturnya.
Menurut dia, hingga saat ini belum ada dampak negatif bagi seorang ibu yang menyusui saat menjalankan puasa. Tentu saja sepanjang hal itu dijalankan dalam kondisi tidak lemas dan asupan tetap terjaga. “Sebab saat berpuasa komposisi zat gizi pada ASI tidak akan berubah,” ujarnya.
Jika memang ibu yang sedang menyusui tetap ingin berpuasa di saat Ramadan, Christine menyarankan agar tetap makan tiga kali sehari. Yakni saat berbuka, selepas tarawih, dan sahur. Selain itu, pola gizinya harus seimbang, dengan tetap memperbanyak cairan yang masuk ke dalam tubuh. “Jangan lupa juga, istirahat harus mencukupi,” lanjutnya.
Dia juga mengungkapkan bahwa untuk menambah protein, sebaiknya saat makan ditambah dengan suplemen berupa jus buah, susu, atau madu.
Di tempat terpisah, Abas Jauhari, dosen di Universitas Islam Negeri menjelaskan, kondisi kesehatan atau alasan medis bisa dijadikan illat (motif penetapan hukum) diperbolehkannya ibu yang menyusui untuk tidak berpuasa. “Jadi agama memang memperkenankan,” katanya.
Karena itu, kata dia, penilaian kedokteran atau medis dalam hal puasanya ibu menyusui menjadi sangat penting. Jika memang mengganggu atau bisa mendatangkan dampak buruk terhadap kesehatannya maupun kesehatan bayinya, bisa jadi dasar tidak berpuasa.
Kendati demikian, sesuai ajaran agama, puasanya harus diganti di luar bulan Ramadan, seperti dilakukan oleh orang yang tidak mampu menjalankan puasa akibat larangan lain.
Bisa juga, lanjut Abas yang juga bekerja di Departemen Agama itu, diganti dengan membayar fidyah. “Yakni memberi makan fakir miskin sebagai pengganti tidak berpuasa,” katanya.
Ketentuan minimumnya adalah dengan menghitung jumlah puasa yang ditinggalkan. Jika satu hari, maka penebusnya diberikan kepada satu fakir miskin. Begitu seterusnya.
Sedangkan seberapa besar yang harus diberikan, katanya, soal fikih seperti ini banyak perbedaan pendapat. “Bisa juga ukurannya sesuai dengan kebiasaan atau selayaknya yang kita makan. Jangan dikurangi,” ungkapnya.
Abas menjelaskan, cara membayar fidyah ini bisa dilakukan setiap hari selama bulan Ramadan selepas waktu berbuka, bisa juga dikumpulkan di satu hari usai Ramadan. Agama juga memperkenankan memberikan makanan yang belum dimasak, misalnya berupa beras serta lauk-pauknya.
Namun Abas juga mengingatkan bahwa membayar fidyah tidak bisa digantikan dengan uang dalam jumlah tertentu. Jadi bentuknya adalah kebutuhan pokok. “Seandainya mau mengganti dengan puasa sebanyak yang ditinggalkan, itu lebih baik,” katanya.
Sumber: Klik
Tidak ada komentar:
Posting Komentar