Rabu, 30 November 2016

Persyaratan Mengurus SIM Online

Kamu yang ingin mengurus perpanjangan SIM secara online berikut beberapa persyaratan yang harus kamu penuhi.


Mulai Minggu (6/12/2015) secara serentak masyarakat Indonesia dapat melakukan perpanjangan SIM Online. Yup, SIM Online yang merupakan terobosan dari Korlantas Mabes Polri tersebut tentunya dapat memudahkan kamu untuk mengurus perpanjangan SIM.

Selain hemat waktu, pembuatan dan perpanjangan SIM yang bisa dilakukan di Satpas/Gerai SIM/SIM Keliling di mana saja, jadi pastinya kamu akan lebih irit ongkos. Jadi, kamu nggak perlu lagi pulang kampung hanya untuk mengurus perpanjangan SIM.


Proses perpanjangan SIM yang memakan waktu tiga sampai lima menit ini dapat dilakukan di gerai, bus pelayanan SIM keliling, dan 45 Satuan Pelaksanaan Administrasi (Satpas), di 38 Polda di Indonesia. Supaya kamu nggak ribet saat melakukan perpanjangan SIM online, berikut syarat pengisian SIM online seperti dilansir dari situs Satlantas Polrestabes Surabaya.

Untuk yang baru membuat SIM kamu harus mempersiapkan KTP asli, fotocopy, surat keterangan sehat dari dokter, formulir, dan kode aktivasi. Untuk yang melakukan perpanjangan, maka persyaratan yang harus kamu lengkapi adalah KTP asli dan fotocopy, SIM asli dan fotocopy, serta kode aktivasi.



Sekarang Perpanjang SIM Bisa dari Smartphone Android

Kabar gembira nih buat kamu yang 'mager' alias malas gerak untuk perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) di kantor polisi terdekat. Hanya dengan smartphone Android kamu, perpanjangan SIM bisa dilakukan. Wow, kece abis, ya! Caranya gimana tuh? 

 

Dari informasi Twitter TMC Polres Kuningan, ada 3 tahapan registrasi yang harus dilakukan untuk proses perpanjangan SIM melalui Android. Mula-mula unduh aplikasi Simobo di Playstore. Setelah kita berhasil mengunduh, ikuti langkah-langkah berikut ini. Let's go!

 

Tahap 1 Registrasi
1. Masukkan username, nama dan e-mail.
2. Tunggu email aktivasi user Simobo.
3. Aktifkan user.

Tahap 2 Registrasi SIM
1. Buka menu Profile.
2. Registrasi data SIM yang dimiliki klik tanda (+) di lingkaran merah.
3. Isi formulir sesuai dengan data SIM kamu, masa berlaku, pilih kabupaten dan kecamatan sesuai domisili. Jangan lupa, lampirkan foto fisik SIM kamu, ya.
4. Kemudian simpan lalu klik REGISTRASI.

 

Tahap 3 Permohonan Perpanjangan SIM (masuk MENU dan klik 'Layanan Masyarakat' kemudian pilih Perpanjangan SIM)
1. Pilih SIM yang telah diregistrasikan (klik tanda (+) tanda merah).
2. Pilih tanggal yang kamu dikehendaki.
3. Pilih lokasi penerbitan SIM yang dikehendaki sesuai domisili.
4. Klik tombol Check.
5. Jika Kuota lokasi dan jadwal yang diinginkan ada, maka permohonan akan bisa dilanjutkan.
6. Jika kuota tidak tersedia, silakan pilih jadwal atau lokasi yang lainnya.

Setelah semua tahapan tersebut dilakukan, maka kita tinggal menunggu konfirmasi dari operator. Nanti akan ada notifikasi dengan membuka kembali aplikasi Simobo, masuk Menu dan klik 'Layanan masyarakat' kemudian pilih perpanjangan SIM dan buka. Tadaaa, jadi deh perpanjangan SIM kamu via smartphone Android. Kamu jadi gak perlu ke kantor polisi setempat. Mudah, kan? Coba bersama, yuk!