Kisah Arie Hanggara kini kembali terulang. Nasib
tersebut dirasakan Aini Junistisia. Bocah 4 tahun itu harus meregang
nyawa akibat kekejaman dari sang ibu tiri, Nurlena (26), yang diduga
telah menyiksanya sejak September 2012.
"Seorang ibu menganiaya
anak berusia 4 tahun. Pelakunya bernama Nurlena (26), korban bernama
Aini Junistisia. Korban meninggal sekitar pukul 6 pagi," kata Kepala Sub
Bagian Humas Polres Jakarta Selatan, Kompol Aswin, di Jakarta, Kamis
(29/11/2012).
Aswin menuturkan pelaku kerap menyiksa korban
lantaran sang bocah sering bertengkar dengan kakak kandungnya, IT (8).
Korban yang masih belia itu disiksa sepanjang hari dan puncaknya terjadi
pada Minggu 25 November 2012.
Pelaku membenturkan kepala korban
ke tembok, mencolok matanya, memukul korban dengan pipa dan talenan lalu
dibanting ke lantai dengan kondisi tangan terikat.
Akibatnya,
korban tak sadarkan diri dan dibawa ke rumah sakit Fatmawati, Jakarta
Selatan. Ibu kandungnya yang mengetahui buah hatinya dibawa ke rumah
sakit, langsung melaporkan pelaku ke polisi. Setelah dirawat sejak 25
November lalu, nyawa Aini tidak tertolong. Ia meninggal dunia Kamis
(29/11/2012) pagi.
Selama ini Aini tinggal bersama pelaku dan ayah
kandungnya yang bernama Nahmu Adi Saputra. Sementara ibu kandungnya
telah lama berpisah. Penganiayaan Nurlena terhadap Aini selama tiga
bulan terakhir dilakukan tanpa sepengetahuan suaminya.
Kepolisian
dari Unit Perempuan dan Perlindungan Anak memburu sang pelaku sadis
tersebut. Nurlena akhirnya diringkus di Pondok Aren, Tangerang, Banten.
Dari tangan pelaku, polisi menyita barang bukti berupa talenan, pipa,
dan pakaian korban yang telah berlumuran darah.
Untuk
mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku yang tengah hamil 6 bulan
ini diseret ke Mapolres Jakarta Selatan. Dia akan dijerat pasal 80
Undang Undang Perlindungan Anak nomor 23 tahun 2002 dengan ancaman 10
tahun penjara.
Polrestro Jaksel Limpahkan Kasusnya ke Polresta TangerangMenurut
Kepala Subbag Humas Polrestro Jakarta Selatan Kompol Aswin, perkara
tersebut dilimpahkan lantaran lokasi kejadiannya di Pondok Aren yang
masuk wilayah hukum Polresta Tangerang Kabupaten.
"Awalnya memang
pelapor melaporkan kejadian ini ke Polrestro Jaksel. Kita terima
langsung kita lakukan upaya penyelidikan. Setelah ditelusuri ternyata
TKP-nya itu masuk wilayah Polresta Tangerang Kabupaten sehingga kita
limpahkan," jelas Aswin saat dihubungi di Jakarta, Kamis (29/11).
Aswin
mengatakan, Pondok Aren tidak termasuk dalam wilayah hukum Polrestro
Jaksel. Hanya dua wilayah di Tangerang Selatan yang masih berada di
bawah wilayah hukum Polrestro Jaksel. "Kalau di kita hanya dua yaitu
Pamulang dan Ciputat," katanya. (ALI). Sumber
1 komentar:
Join on my site on http://sulaimanalghifari0208.blogspot.com/ any poems and short story yang insya allah bermanfaat... saya tunggu ya... :)
Posting Komentar