Minggu, 12 Agustus 2012

Kasus Distop, Rhoma Irama: Alhamdulillah


Jakarta - Pedangdut Rhoma Irama menyambut gembira kesimpulan Panitia Pengawas Pemilu DKI Jakarta yang tidak akan melanjutkan kasus ceramah bernada Suku, Agama, dan Ras (SARA) ke polisi.


»Allhamdulillah, saya bersyukur. Ini berarti klarifikasi saya ke Panwaslu Jakarta dapat diterima dan apa yang saya ucapkan tidak melanggar Undang-Undang Pemilu serta tidak mengusung SARA,” kata Rhoma saat dihubungi, Ahad, 12 Juli 2012.


Menurut dia, kesimpulan Panwaslu sesuai dengan kewenangan dan kenyataan yang terjadi di lapangan. Terlebih lagi, lanjutnya, ceramah yang ia lontarkan bukan sebuah dakwah yang menyudutkan pasangan calon tertentu.


»Apa yang saya lakukan hanya untuk memberikan transparansi dan keterbukaan informasi kepada masyarakat,” kata Rhoma. Isi ceramah tersebut, ia melanjutkan, merupakan usaha untuk mengkritisi asal usul calon gubernur dan wakilnya, terutama dari sudut identitas pasangan calon.


Ia menjelaskan, dalam ceramah tersebut ia menjelaskan kepada publik asal usul etnis dan agama para calon. Seperti Fauzi Bowo dan Nachrowi Ramli yang keturunan Betawi dan beragama Islam, Joko Widodo yang keturunan Jawa dan beragama Islam, serta Basuki yang beretnis Tionghoa dan beragama Kristen.


Dirinya mengaku tidak pernah berkeinginan untuk menciptakan isu SARA. Tujuan ceramah tersebut, ia menjelaskan, agar masyarakat Jakarta yang memilih dalam pemilu putaran kedua mendatang dapat mengetahui identitas para calon dengan jelas.


Seperti diberitakan, Panwaslu DKI Jakarta menilai Rhoma secara kumulatif tidak memenuhi unsur-unsur pelanggaran yang terdapat dalam Undang-Undang No 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah. Ia terbebas dari pasal 116 ayat 1 yang mengatur tentang kampanye di luar jadwal dan pasal 118 ayat 2 soal penghinaan terhadap pasangan calon kepala daerah dengan isu SARA, serta pasal 116 ayat 3 tentang kampanye di tempat ibadah. Sumber: Klik

Tidak ada komentar: